Portalinformasi.id – Perjanjian Roem Royen atau yang juga dikenal dengan nama Perjanjian Breukelen adalah sebuah perjanjian yang dibuat pada tanggal 7 Mei 1949 antara pihak Belanda dan Indonesia. Perjanjian ini sangat penting dalam sejarah Indonesia karena menandai berakhirnya masa penjajahan Belanda di Indonesia dan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Berikut ini adalah latar belakang, sejarah, isi dan dampak dari Perjanjian Roem Royen.
Latar Belakang
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Belanda mencoba untuk merebut kembali wilayah jajahannya di Indonesia. Tentara Belanda dengan cepat merebut kembali sebagian besar wilayah Indonesia dan menguasai ibu kota Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1947. Perang kemerdekaan Indonesia berlangsung selama dua tahun, dan pada tahun 1949, kedua belah pihak setuju untuk melakukan negosiasi.
Sejarah
Perjanjian Roem Royen ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di rumah sakit di kota Breukelen, Belanda. Perjanjian ini ditandatangani oleh Sultan Hamid II dari Pontianak dan Mohammad Roem dari pihak Indonesia, serta oleh Wim Schermerhorn dan Jan Herman van Roijen dari pihak Belanda.
Hasil
Hasil utama dari Perjanjian Roem Royen adalah pengakuan Belanda atas kedaulatan Indonesia. Selain itu, perjanjian ini juga membahas tentang pemindahan kedaulatan, pembentukan negara federal, pengaturan tata negara dan pemerintahan, dan hak keamanan Belanda di Indonesia.
Pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda merupakan hasil utama dari perjanjian ini. Hal ini menandai berakhirnya masa penjajahan Belanda di Indonesia dan pengakuan resmi dari Belanda bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat.
Selain itu, perjanjian ini juga membahas tentang pemindahan kedaulatan. Perjanjian ini menetapkan bahwa pemindahan kedaulatan dari Belanda ke Indonesia harus dilakukan secara bertahap, dengan waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
Perjanjian Roem Royen juga membahas tentang pembentukan negara federal. Perjanjian ini menetapkan bahwa Indonesia akan menjadi negara federal dengan 16 negara bagian. Negara-negara bagian ini akan memiliki hak untuk mengatur kebijakan mereka sendiri dalam bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, perjanjian ini juga membahas tentang pengaturan tata negara dan pemerintahan. Perjanjian ini menetapkan bahwa Indonesia akan memiliki sebuah konstitusi baru dan bahwa pemerintah Indonesia harus mengadakan pemilihan umum secara teratur.
Dalam perjanjian ini, Belanda juga memperoleh hak keamanan di Indonesia. Hak keamanan ini mencakup hak Belanda untuk mempertahankan keamanan dan perdamaian di wilayah-wilayah yang dianggap penting bagi keamanan Belanda.
Isi dan Dampak
Perjanjian Roem Royen terdiri dari tiga bagian utama: pernyataan politik, tata negara dan pemerintahan, serta hak keamanan Belanda di Indonesia. Pernyataan politik mengenai pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Tata negara dan pemerintahan membahas tentang pembentukan negara federal dengan 16 negara bagian, serta mengatur tentang hubungan antara negara bagian dan pemerintah pusat. Hak keamanan Belanda di Indonesia terkait dengan hak Belanda untuk memiliki basis militer dan pengaturan keamanan di Indonesia.
Perjanjian Roem Royen memiliki dampak yang sangat besar terhadap sejarah Indonesia. Pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda menandai berakhirnya masa penjajahan Belanda di Indonesia. Perjanjian ini juga memungkinkan Indonesia untuk bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1950 dan memperoleh pengakuan internasional sebagai negara merdeka.
Perjanjian Roem Royen atau yang juga dikenal dengan nama Perjanjian Breukelen adalah perjanjian penting dalam sejarah Indonesia yang menandai berakhirnya masa penjajahan Belanda di Indonesia dan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di kota Breukelen, Belanda, dan memiliki sejarah, isi, dan dampak yang sangat penting bagi Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang latar belakang, sejarah, hasil, isi, dan dampak dari Perjanjian Roem Royen.